Pasal 132
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Dalam hal terdapat sisa DAK dan/atau DAK Fisik sampai dengan Tahun Anggaran 2016 pada bidang/subbidang yang output kegiatannya sudah
tercapai, maka sisa DAK dan/atau DAK Fisik tersebut dapat digunakan dengan ketentuan: a. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang yang sama; dan/atau b. untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah, dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (2) Dalam hal terdapat sisa DAK dan/atau DAK Fisik pada bidang/subbidang yang output kegiatannya belum tercapai, sisa DAK dan/atau DAK Fisik tersebut dianggarkan kembali dalam APBD tahun anggaran berikutnya dengan ketentuan: a. untuk sisa DAK Fisik 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan dalam rangka pencapaian output dengan menggunakan petunjuk teknis pada saat output kegiatannya belum tercapai; atau b. untuk sisa DAK dan/atau DAK Fisik lebih dari 1 (satu) tahun anggaran sebelumnya, digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Fisik pada bidang/subbidang tertentu sesuai kebutuhan daerah dengan menggunakan petunjuk teknis tahun anggaran berjalan. (3) Kepala Daerah menyampaikan laporan penggunaan sisa DAK dan/atau DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sesuai dengan wilayah kerjanya setelah berakhirnya pelaksanaan tahun anggaran. (4) Laporan penggunaan sisa DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan Rekapitulasi SP2D atas penggunaan sisa DAK Fisik dalam bentuk dokumen elektronik. (5) Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa meneruskan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melaui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa.
