PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 123
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Dalam hal Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a digunakan untuk pemberian hibah dan/atau bantuan sosial kepada pihak lain, diutamakan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan publik.
(2) Pemberian hibah dan/atau bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
