PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 122
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Kepala Daerah wajib menyampaikan laporan belanja Infrastruktur Daerah yang bersumber dari Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 31 Januari tahun anggaran berkenaan. (2) Penyampaian laporan belanja Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi syarat penyaluran DAU bulan Maret.
