Pasal 121
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a sampai dengan huruf i setelah dikurangi Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 120 ayat (1) dialokasikan untuk belanja Infrastruktur Daerah. (2) Belanja Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG mengenai APBN. (3) Belanja Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan belanja yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan
mengurangi kesenjangan penyediaan pelayanan publik antardaerah. (4) Besaran belanja Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dari total belanja modal dan belanja pemeliharaan setelah dikurangi belanja modal dan pemeliharaan untuk aparatur seperti pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung pemerintahan yang mempunyai fungsi utama pelayanan administratif dan kendaraan dinas. (5) Pembatasan alokasi belanja Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum untuk Infrastruktur Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi dasar evaluasi Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD provinsi oleh Menteri Dalam Negeri dan Rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD kabupaten/kota oleh gubernur.
