PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 120
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a sampai dengan huruf i, paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dianggarkan untuk Alokasi Dana Desa. (2) Besarnya DBH yang dialokasikan sebagai Alokasi Dana Desa dihitung berdasarkan dokumen penganggaran dan/atau dokumen perubahan anggaran penerimaan DBH yang diterima di RKUD.
