Pasal 119
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
(1) Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, diprioritaskan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan wajib baik yang berkaitan dengan pelayanan dasar maupun yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. (2) Jenis urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Urusan pemerintahan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menentukan terlebih dahulu indikator kinerja serta capaian kinerja dari setiap program dan kegiatan. (4) Urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
