PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 118
BAB 7 — PEDOMAN PENGGUNAAN TKDD
Transfer ke Daerah yang penggunaannya bersifat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, terdiri atas: a. DBH PBB; b. DBH PPh Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29; c. DBH SDA Minyak Bumi 15,5% (lima belas koma lima persen); d. DBH SDA Gas Bumi 30,5% (tiga puluh koma lima persen); e. DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi; f. DBH SDA Mineral dan Batubara; g. DBH SDA Perikanan; h. DBH SDA Kehutanan Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) dan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH); i. DAU; dan j. DID.
