PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 110
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan, KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan, dan KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa dapat menyusun pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun anggaran. (2) Pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain menginformasikan mengenai tata cara penyampaian dan penerimaan laporan realisasi penggunaan dana dari daerah dan batas akhir penyaluran TKDD.
(3) Pedoman pelaksanaan TKDD pada akhir tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat akhir bulan November.
