PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 109
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal bupati/walikota tidak menyampaikan persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 101 sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, Dana Desa tidak disalurkan dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN. (2) Sisa Dana Desa di RKUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran berikutnya.
