PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 108
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran kembali Transfer ke Daerah yang ditunda dan/atau dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setelah: a. dicabutnya sanksi penundaan; b. dipenuhinya kewajiban daerah dalam tahun anggaran berjalan; atau
c. batas waktu pengenaan sanksi penundaan berakhir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda dilakukan bersamaan dengan penyaluran triwulan berikutnya setelah seluruh persyaratan setiap triwulan terpenuhi.
