Pasal 107
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Pemotongan penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal terdapat: a. kelebihan pembayaran atau kelebihan penyaluran Transfer ke Daerah, termasuk DBH CHT yang tidak digunakan sesuai peruntukannya dan/atau tidak dianggarkan kembali pada tahun anggaran berikutnya; b. tunggakan pembayaran pinjaman daerah; c. tidak dilaksanakannya hibah daerah induk kepada daerah otonomi baru; dan/atau d. daerah yang tidak menganggarkan Alokasi Dana Desa (ADD). (2) Selain pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan/atau KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat melakukan pemotongan penyaluran Transfer Ke Daerah karena adanya pembebanan keuangan negara atas biaya yang timbul akibat adanya tuntutan hukum dan/atau putusan peradilan atas kasus/sengketa hukum yang melibatkan Pemerintah Daerah. (3) Penundaan penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal perlu dilakukan kebijakan pengendalian Transfer ke Daerah oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah tidak memenuhi ketentuan: a. penyampaian Peraturan Daerah mengenai APBD; b. penyampaian laporan realisasi APBD semester I; c. penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; d. penyampaian perkiraan belanja operasi dan belanja modal bulanan; e. penyampaian laporan posisi kas bulanan; f. penyampaian laporan realisasi anggaran bulanan;
g. penyampaian konfirmasi penerimaan melalui LKT dan LRT; h. penyampaian persyaratan penyaluran DBH CHT; i. penyampaian laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah ditentukan penggunaannya; j. penyampaian rekapitulasi pemungutan dan penyetoran pajak penghasilan dan pajak lainnya; k. penyampaian data informasi keuangan daerah dan nonkeuangan daerah melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan; l. penyampaian surat komitmen pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD); m. penyampaian rencana defisit APBD; n. penyampaian laporan posisi kumulatif pinjaman daerah; dan/atau o. penyaluran Dana Desa. (4) Penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan dalam hal: a. daerah penerima DBH CHT telah 2 (dua) kali diberikan sanksi berupa penundaan penyaluran DBH CHT dalam tahun anggaran berjalan; b. menteri/pimpinan lembaga terkait mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik pada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan; c. Kepala Daerah mengajukan permohonan penghentian penyaluran DAK Fisik kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, disertai dengan surat persetujuan dari pimpinan kementerian negara/lembaga terkait; dan/atau
d. terdapat kelebihan alokasi DAK Nonfisik kepada Daerah akibat adanya lebih salur DAK Nonfisik pada tahun anggaran berjalan berdasarkan rekomendasi menteri atau pimpinan lembaga teknis. (5) Pemotongan, penundaan dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dilaksanakan dengan mempertimbangkan besarnya permintaan pemotongan, pagu alokasi, lebih bayar atau lebih salur Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan kapasitas fiskal daerah yang bersangkutan. (6) Dalam hal pemotongan dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diusulkan dalam waktu yang bersamaan dan untuk jenis transfer yang sama, KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dapat menentukan prioritas pemotongan dan penundaan penyaluran Transfer ke Daerah. (7) Dalam hal penghentian penyaluran DAK Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan sampai dengan tahun anggaran berakhir, maka DAK Fisik yang dihentikan penyalurannya tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berikutnya. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian penyaluran Transfer ke Daerah dapat diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
