PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 106
BAB 5 — PENYALURAN
(1) KPA BUN Transfer Dana Perimbangan dan/atau KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat melakukan pemotongan, penundaan, dan/atau penghentian penyaluran Transfer Ke Daerah untuk suatu Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemotongan, penundaan dan/atau penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat surat permintaan dari instansi/unit yang berwenang. (3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan instansi/unit yang berwenang kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
