PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 105
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dalam hal Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan langkah-langkah koordinasi dengan Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam upaya
pemenuhan kewajiban penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD. (2) Dalam hal Kepala Daerah tidak menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui LKT dan LRT sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja setelah dilakukannya koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan menyampaikan laporan hasil koordinasi kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
