Pasal 104
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk wajib menyampaikan konfirmasi penerimaan TKDD melalui: a. LKT dan LRT; dan b. media elektronik,
kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melalui Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. (3) Penyampaian LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. LKT pada setiap triwulan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan berkenaan berakhir; dan b. LRT dalam 1 (satu) tahun anggaran bersamaan dengan penyampaian LKT triwulan IV. (4) Kepala KPPN selaku Kuasa BUN menyampaikan LKT dan LRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta rekapitulasi LKT dan LRT seluruh Pemerintah Daerah dalam wilayah kerjanya kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan paling lama 2 (dua) hari kerja setelah diterima dari Kepala Daerah. (5) Berdasarkan LKT dan LRT yang disampaikan oleh Kepala KPPN selaku Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan menyusun rekapitulasi LKT dan LRT untuk disampaikan kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah diterima dari Kepala KPPN selaku Kuasa BUN. (6) Penyampaian konfirmasi penerimaan TKDD melalui media elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menggunakan aplikasi yang tersedia pada portal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
