PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 111
BAB 6 — PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PELAPORAN
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (6) huruf e kepada Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. (2) Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan konsolidasi laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (10) huruf b kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
