PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 50-pmk-07-2017 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Pasal 101
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 disampaikan dalam bentuk dokumen fisik (hardcopy) dan/atau dokumen elektronik (softcopy). (2) Dokumen elektronik (softcopy) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diolah melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan. (3) Dalam hal aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum tersedia, dokumen elektronik (softcopy) disampaikan menggunakan aplikasi umum pengolah data.
