Pasal 100
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan setelah Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa:
Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan
peraturan bupati/walikota mengenai tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa;
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya. b. tahap II berupa:
laporan realisasi penyaluran Dana Desa tahap I; dan
laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I. (2) Peraturan Daerah mengenai APBD tahun anggaran berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 berupa rekapitulasi penerimaan Peraturan Daerah mengenai APBD Tahun Anggaran berjalan yang disampaikan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa melalui Koordinator KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (3) Dokumen persyaratan penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, angka 3, angka 4 dan huruf b disampaikan oleh Kepala Daerah kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (4) Laporan realisasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menunjukkan paling kurang sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Dana Desa yang diterima di RKUD telah disalurkan ke RKD. (5) Laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata- rata capaian output paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen). (6) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase laporan capaian output dari seluruh desa. (7) Penyusunan laporan konsolidasi realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, uraian output, volume output, satuan output dan capaian output.
