Pasal 102
BAB 5 — PENYALURAN
(1) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dilaksanakan oleh bupati/walikota. (2) Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah bupati/walikota menerima dokumen persyaratan penyaluran, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I berupa:
- peraturan Desa mengenai APBDesa; dan
- laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, dari Kepala Desa. b. tahap II berupa laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dari Kepala Desa. (3) Laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, menunjukkan rata-rata realisasi penyerapan paling kurang sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan rata- rata capaian output menunjukkan paling kurang sebesar 50% (lima puluh persen).
(4) Capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dihitung berdasarkan rata-rata persentase capaian output dari seluruh kegiatan. (5) Penyusunan laporan realisasi penyerapan dan capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan tabel referensi data bidang, kegiatan, sifat kegiatan, uraian output, volume output, cara pengadaan, dan capaian output. (6) Dalam hal tabel referensi data sebagaimana dimaksud pada ayat (5) belum memenuhi kebutuhan input data, kepala desa dapat memutakhirkan tabel referensi data dengan mengacu pada peraturan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait.
