Pasal 20
(1) Dalam hal jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang menjadi hak Peserta pada Dana Pensiun Pemberi Kerja yang www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.372 menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan tersebut dapat dibayarkan sekaligus. (2) Pembayaran jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan secara sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana Pensiun. (3) Pendiri dapat menetapkan jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dapat dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Peraturan Dana Pensiun. 4. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
