Pasal 13
(1) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan per bulan oleh
Dana Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat
Pasti dengan menggunakan rumus bulanan kurang dari atau
sama dengan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah),
Nilai Sekarang dari Manfaat Pensiun tersebut dapat dibayarkan
sekaligus.
(2) Dalam hal Manfaat Pensiun yang akan dibayarkan oleh Dana
Pensiun yang menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti
dengan menggunakan rumus sekaligus kurang dari atau sama
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Manfaat
Pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
(3) Dalam
hal
Manfaat
Pensiun
dari
Dana
Pensiun
yang
menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti yang telah
diterima setiap bulan oleh pensiunan, janda/duda atau anak
yang besarnya kurang dari atau sama dengan Rp1.500.000,00
(satu juta lima ratus ribu rupiah), Nilai Sekarang dari Manfaat
Pensiun yang belum dibayarkan tersebut dapat dibayarkan secara
sekaligus.
(4) Pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dapat dilakukan
dalam hal ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Dana
Pensiun.
(5) Pendiri
dapat
menetapkan
Manfaat
Pensiun
yang
dapat
dibayarkan sekaligus dengan nilai yang lebih rendah dari jumlah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam
Peraturan Dana Pensiun.
3.
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) diubah serta ditambahkan 1
(satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
