Pasal 26
(1) Manfaat Pensiun Peserta berupa dana yang terdiri dari jumlah himpunan iuran yang telah disetor atas namanya dan pengalihan dana dari Dana Pensiun lain serta hasil pengembangannya. (2) Perhitungan hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tiap Peserta harus dilakukan sejak dana dibukukan pada Dana Pensiun Lembaga Keuangan sampai saat pembayaran kepada Peserta atau pada saat pembelian anuitas seumur hidup pada perusahaan asuransi jiwa. (3) Dalam hal besarnya Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari atau sama dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), manfaat pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.372 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 April 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.depkumham.go.id
