Pasal 5
BAB 3 — PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP
(1) Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu selama 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak: a. diterimanya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c; atau b. disampaikannya permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf a. (2) Perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. pertemuan langsung; b. sambungan telepon; c. konferensi video; dan/atau d. saluran lain yang disepakati oleh Direktur Jenderal Pajak dan Pejabat Berwenang Mitra P3B. (3) Direktur Jenderal Pajak membentuk delegasi perunding dalam rangka perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Persetujuan Bersama yang dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP. (5) Persetujuan Bersama yang berisi ketidaksepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat terjadi dalam
kondisi sebagai berikut: a. perundingan menghasilkan kesepakatan untuk membuat Persetujuan Bersama yang berisi ketidaksepakatan; b. perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. perundingan dilaksanakan bersamaan dengan proses banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf b dan sampai dengan putusan banding diucapkan, perundingan belum menghasilkan kesepakatan; d. telah terlampauinya daluwarsa penetapan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG KUP untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP dan perundingan belum menghasilkan kesepakatan; atau e. Wajib Pajak dalam negeri mengikuti program pengampunan pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tahun pajak, bagian tahun pajak, atau masa pajak yang dicakup dalam permintaan pelaksanaan MAP. (6) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan menerbitkan surat keputusan dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak: a. diterimanya pemberitahuan tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan; dan b. disampaikannya pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa Persetujuan Bersama dapat dilaksanakan. (7) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam:
a. Lampiran huruf B.1., untuk Persetujuan Bersama Terkait Pengenaan Pajak Berganda; atau b. Lampiran huruf B.2., untuk Persetujuan Bersama Selain Terkait Pengenaan Pajak Berganda, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada: a. Pemohon; b. Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c; dan/atau c. unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang menindaklanjuti.
