Pasal 6
BAB 3 — PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP
(1) Dalam rangka perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1): a. Pemohon harus menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2) secara langsung kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam bentuk hardcopy dan elektronik paling lama 2 (dua) bulan setelah:
tanggal diterbitkannya pemberitahuan tertulis bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a; atau 2) terlampauinya batas waktu 1 (satu) bulan sehingga permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dianggap dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4). b. Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk:
meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e angka 2 kepada: a) Pemohon; b) Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c; dan/atau c) pihak terkait lainnya;
melakukan pembahasan dengan Pemohon, Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c, dan/atau pihak terkait lainnya;
melakukan peninjauan ke tempat kegiatan usaha Pemohon dan/atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c;
melakukan pertukaran informasi perpajakan dalam rangka MAP kepada Otoritas Pajak Mitra P3B; dan/atau 5) melakukan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka MAP untuk mendapatkan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian MAP. (2) Untuk keperluan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pejabat Berwenang Mitra P3B dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1). (3) Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui: a. prosedur pertukaran informasi berdasarkan permintaan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam P3B atau perjanjian
internasional yang mengatur mengenai pertukaran informasi perpajakan; dan/atau b. permintaan secara langsung kepada delegasi perunding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) selama proses perundingan. (4) Direktur Jenderal Pajak dapat menghentikan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dalam hal: a. Pemohon tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. Pejabat Berwenang Mitra P3B meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Direktur Jenderal Pajak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis mengenai penghentian perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada: a. Pemohon; b. Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP; dan/atau c. Pejabat Berwenang Mitra P3B. (6) Pemberitahuan tertulis mengenai penghentian perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a dan huruf b dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
