Pasal 4
BAB 3 — PENANGANAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP
(1) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilakukan penelitian terhadap:
a. kelengkapan pemenuhan persyaratan permintaan pelaksanaan MAP berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau ayat (2); dan b. kesesuaian materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP dengan perlakuan perpajakan yang dapat diajukan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3) huruf c, atau ayat (4), untuk menentukan dapat atau tidaknya permintaan pelaksanaan MAP ditindaklanjuti. (2) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon dengan menerbitkan: a. pemberitahuan tertulis kepada Pemohon bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti dan permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP memenuhi persyaratan dan kesesuaian materi; atau b. surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pemohon yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP tidak memenuhi persyaratan dan/atau tidak memenuhi kesesuaian materi, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP. (3) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pejabat Berwenang Mitra P3B dengan menerbitkan: a. pemberitahuan tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B dan Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP bahwa permintaan pelaksanaan MAP dapat ditindaklanjuti, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP memenuhi
persyaratan; atau b. surat penolakan permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B yang mencantumkan hal-hal yang menjadi dasar penolakan, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP tidak memenuhi persyaratan, dalam batas waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permintaan pelaksanaan MAP. (4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) telah terlampaui dan Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan pemberitahuan tertulis, permintaan pelaksanaan MAP dianggap dapat ditindaklanjuti. (5) Atas permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan: a. permintaan pelaksanaan MAP secara tertulis kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B; dan b. pemberitahuan tertulis mengenai pengajuan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP. (6) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (5) huruf a tidak mendapatkan jawaban tertulis dari Pejabat Berwenang Mitra P3B dalam batas waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak disampaikan permintaan pelaksanaan MAP, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada: a. Pemohon atau Wajib Pajak dalam negeri yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP bahwa permintaan pelaksanaan MAP tidak dapat ditindaklanjuti; dan b. Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa permintaan pelaksanaan MAP dicabut.
(7) Atas permintaan pelaksanaan MAP yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan permintaan pelaksanaan MAP yang tidak dapat ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pemohon dapat mengajukan kembali permintaan pelaksanaan MAP sepanjang batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c belum terlampaui.
