PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-03-2019 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PROSEDUR...
Pasal 3
BAB 2 — PENGAJUAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP
(1) Permintaan pelaksanaan MAP yang diajukan oleh Pemohon, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA; b. mengemukakan ketidaksesuaian penerapan ketentuan P3B menurut Pemohon; c. diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B atau paling lambat 3 (tiga) tahun apabila tidak diatur dalam P3B, terhitung sejak:
- tanggal surat ketetapan pajak;
- tanggal bukti pembayaran, pemotongan, atau pemungutan pajak penghasilan; atau 3) saat terjadinya perlakuan perpajakan yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. d. ditandatangani oleh Pemohon atau wakil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP; dan e. dilampiri dengan:
- surat keterangan domisili atau dokumen lain yang berisi identitas wajib pajak dalam negeri Mitra P3B yang terkait dengan permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b;
- daftar informasi dan/atau bukti atau keterangan yang dimiliki oleh Pemohon yang menunjukkan bahwa perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4); dan 3) surat pernyataan yang menyatakan kesediaan Pemohon untuk menyampaikan informasi sebagaimana dimaksud pada angka 2) secara lengkap dan tepat waktu. (2) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dan huruf c diajukan dalam batas waktu sebagaimana diatur dalam P3B. (3) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Pasal 2 ayat (3) huruf c disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui: a. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak
dalam negeri terdaftar; atau b. Direktur Perpajakan Internasional, dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan oleh:
- WNI; atau 2) Pejabat Berwenang Mitra P3B. (4) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan: a. secara langsung; b. melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau c. dengan cara lain melalui:
- perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau 2) saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. (5) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam: a. Lampiran huruf A.1., untuk Pemohon Wajib Pajak dalam negeri; atau b. Lampiran huruf A.2., untuk Pemohon WNI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 3) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran huruf A.3. yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
