Pasal 2
BAB 2 — PENGAJUAN PERMINTAAN PELAKSANAAN MAP
(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permintaan pelaksanaan MAP kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Pejabat Berwenang INDONESIA dalam hal terjadi perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B. (2) Perlakuan perpajakan oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pengenaan pajak oleh Otoritas Pajak Mitra P3B yang mengakibatkan terjadinya pengenaan pajak berganda yang disebabkan oleh:
- koreksi Penentuan Harga Transfer;
- koreksi terkait keberadaan dan/atau laba bentuk usaha tetap; dan/atau 3) koreksi obyek pajak penghasilan lainnya; b. pengenaan pajak termasuk pemotongan atau pemungutan pajak penghasilan di Mitra P3B yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B; c. penentuan status sebagai subjek pajak dalam negeri oleh Otoritas Pajak Mitra P3B; d. diskriminasi perlakuan perpajakan di Mitra P3B; dan/atau e. penafsiran ketentuan P3B. (3) Selain permintaan pelaksanaan MAP oleh Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permintaan pelaksanaan MAP dapat juga diajukan oleh: a. WNI melalui Direktur Jenderal Pajak; b. Direktur Jenderal Pajak; atau c. Otoritas Pajak Mitra P3B melalui Pejabat Berwenang Mitra P3B sesuai dengan ketentuan dalam P3B. (4) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diajukan atas segala bentuk perlakuan diskriminatif di Mitra P3B yang bertentangan dengan ketentuan mengenai nondiskriminasi sebagaimana diatur dalam P3B. (5) Permintaan pelaksanaan MAP oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat diajukan dalam rangka: a. menghindari pengenaan pajak berganda sebagai akibat koreksi Penentuan Harga Transfer yang telah dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan mengusulkan penyesuaian besarnya penghasilan kena pajak (corresponding adjustment) wajib pajak dalam negeri Mitra P3B;
b. menindaklanjuti permohonan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA) yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam negeri termasuk pemberlakuannya untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pembentukan dan pelaksanaan kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement/APA); dan/atau c. menafsirkan ketentuan P3B. (6) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diajukan bersamaan dengan permohonan Wajib Pajak dalam negeri untuk mengajukan: a. keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 UNDANG-UNDANG KUP; b. permohonan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 UNDANG-UNDANG KUP; atau c. pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG KUP. (7) Dalam hal permintaan pelaksanaan MAP diajukan bersamaan dengan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), materi yang diajukan permintaan pelaksanaan MAP harus tercakup dalam materi sengketa yang diajukan permohonan dimaksud. (8) Permintaan pelaksanaan MAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) tidak menunda: a. kewajiban membayar pajak yang terutang; dan b. pelaksanaan penagihan pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
