PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 40
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Satker pelaksana Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi/Tugas Pembantuan/Urusan Bersama melaporkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b angka 5) kepada unit Eselon I yang menugaskan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah Revisi Anggaran ditetapkan.
