Pasal 41
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran dapat dilaksanakan oleh PA/KPA sepanjang tidak merubah DIPA dengan ketentuan sebagai berikut: a. pergeseran antar akun/antar sub Komponen dalam satu Komponen dan/atau antar Komponen untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sepanjang dalam jenis belanja yang sama; b. antar akun/antar sub Komponen dalam satu Komponen dan/atau pergeseran antar Komponen dalam satu Keluaran sepanjang dalam jenis belanja yang sama; dan/atau c. penambahan/pengurangan akun/sub Komponen/Komponen dalam satu Keluaran. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara mengubah ADK RKA-Satker berkenaan melalui aplikasi RKA-K/L, mencetak Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), dan KPA MENETAPKAN perubahan POK.
