Pasal 22
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker dalam satu Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional dan pembukaan kantor baru; e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; dan/atau g. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs. (2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
