Pasal 21
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran antar Kegiatan dalam satu Program dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; d. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; e. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu;
f. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; g. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; h. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau i. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
