Pasal 20
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran dalam Keluaran yang sama dan antar Satker atau antar Keluaran dan antar Satker dalam Kegiatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran; b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; d. pergeseran antar jenis belanja; e. pergeseran antar provinsi/kabupaten/kota untuk memenuhi Biaya Operasional yang dilaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah; f. pergeseran dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk Kegiatan dalam rangka Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama, atau dalam satu
provinsi untuk Kegiatan dalam rangka Dekonsentrasi; g. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu; h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian kegiatan- kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2011; dan/atau i. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs. (2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
