Pasal 19
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran dalam Keluaran yang sama atau antar Keluaran dalam satu Kegiatan dan satu Satker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. pergeseran anggaran dan penambahan volume Keluaran termasuk dalam rangka adendum kontrak sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari nilai kontrak; b. pergeseran anggaran dan volume Keluaran tetap; c. pergeseran anggaran dan pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga; d. pergeseran antarjenis belanja; e. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan Biaya Operasional; f. pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi kebutuhan selisih kurs; g. pergeseran rincian anggaran untuk Satker BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP; dan/atau h. pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang belum selesai pada tahun anggaran sebelumnya. (2) Dalam hal pergeseran anggaran dilaksanakan melalui pengurangan volume Keluaran Kegiatan Prioritas Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Direktur Jenderal Anggaran.
