PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 18
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Perubahan rincian anggaran yang disebabkan perubahan parameter dalam perhitungan bunga utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan tambahan/pengurangan alokasi anggaran dalam rangka pembayaran bunga utang karena adanya perubahan kurs.
