PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2012
Pasal 23
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Realokasi anggaran antar Kegiatan/antar Satker/antar Program dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan mitigasi bencana, tanggap darurat, dan penanganan pasca bencana.
(2) Realokasi anggaran dalam rangka tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Pengguna Anggaran dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
