PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 24
(1). Pencairan blokir/tanda bintang () yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf l merupakan alokasi anggaran yang telah ditetapkan dalam RKA-K/L dan DIPA namun karena belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan alokasi anggarannya masih diblokir/tanda bintang (). (2). Pencairan blokir/tanda bintang (*) yang dicantumkan oleh Direktorat Jenderal Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap dan benar.
