PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 25
(1). Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf m dapat dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian volume Keluaran Kegiatan prioritas Kementerian Negara/Lembaga dan sasaran strategis Kementerian Negara/Lembaga. (2). Pergeseran anggaran antarprogram selain untuk memenuhi kebutuhan Biaya Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang.
