PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 49-pmk-02-2011 Tahun 2011 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2011
Pasal 23
(1). Pergeseran rincian anggaran belanja dalam rangka penyelesaian Kegiatan- Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2010 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran Kegiatan Prioritas Nasional dan/atau Prioritas Bidang. (2). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2011. (3). Pergeseran rincian anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pergeseran antarsatuan kerja dalam Kegiatan/ Program yang sama.
