PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum)...
Pasal 17
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO
Manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 minimal memuat kegiatan: a. pencatatan dan penyusunan laporan penggunaan dana Investasi Pemerintah yang terpisah dari catatan dan laporan keuangan Perum BULOG; dan b. identifikasi, pengukuran, analisis, penilaian, monitoring dan evaluasi risiko dalam setiap tahapan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran jagung.
