Pasal 18
BAB 6 — PELAPORAN INVESTASI PEMERINTAH SERTA MONITORING DAN EVALUASI PENGADAAN CADANGAN JAGUNG PEMERINTAH
(1) Perum BULOG menyusun laporan keuangan dan laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP pada Perum BULOG. (2) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat: a. kinerja investasi; b. pendapatan/imbal hasil Investasi Pemerintah; c. pengelolaan risiko; dan d. informasi penting lainnya. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KIP secara semesteran dan tahunan. (4) Laporan pelaksanaan Investasi Pemerintah atas pengadaan CJP pada Perum BULOG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada KIP secara triwulanan, semesteran, dan tahunan. (5) Dalam hal diperlukan, KIP dapat meminta laporan lain terkait pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan Perum BULOG.
