PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2025 tentang Investasi Pemerintah pada Perusahaan Umum (Perum)...
Pasal 16
BAB 5 — MANAJEMEN RISIKO
(1) Terhadap pelaksanaan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perum BULOG menerapkan manajemen risiko dan pengendalian internal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. melindungi nilai Investasi Pemerintah beserta imbal hasil; dan b. menyelenggarakan CJP secara efisien.
