Pasal 15
BAB 4 — IMBAL HASIL DAN INDIKATOR KINERJA INVESTASI PEMERINTAH
(1) Perum BULOG menyetorkan imbal hasil atas Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) ke RIBUN paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Dalam hal Perum BULOG diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), setoran imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi dari insentif yang diberikan. (3) Dalam hal indikator kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dan capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) belum ditetapkan, berlaku ketentuan: a. Perum BULOG menyetorkan seluruh imbal hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Investasi Pemerintah tahun berkenaan; dan b. insentif kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) diperhitungkan dengan setoran imbal hasil periode tahun berikutnya setelah capaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) ditetapkan.
