PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 127
Dalam hal jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan telah berakhir, objek pencegahan dapat dicegah untuk kasus yang lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan ayat (3) Pasal 131 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut:
