PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 131
(1) Pencabutan Pencegahan terhadap objek Pencegahan dilakukan dalam hal: a. Piutang Negara dinyatakan lunas; b. Pengurusan Piutang Negara dinyatakan selesai/dikembalikan; atau c. objek Pencegahan meninggal dunia. (2) Pencegahan berakhir demi hukum dalam hal: a. jangka waktu Pencegahan berakhir dan tidak ada perpanjangan; atau b. terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bebas atas perkara yang menjadi alasan Pencegahan. (3) Dihapus. 13. Pasal 132A dihapus. 14. Ketentuan Pasal 135 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:
