PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 126
Dalam hal objek pencegahan mempunyai kewajiban menyelesaikan hutang lebih dari satu kasus Piutang Negara dan telah dicegah pada salah satu kasus, tidak dilakukan pencegahan kembali untuk kasus yang lain sepanjang jangka waktu pencegahan dan/atau perpanjangan pencegahan masih berlaku. 11. Ketentuan Pasal 127 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
