PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 121
(1) Objek Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dapat dicegah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. 10. Ketentuan Pasal 126 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
