PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus diisi secara lengkap dengan menggunakan Bahasa INDONESIA, huruf latin, dan angka arab. (2) Pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan Bahasa Inggris dalam hal: a. penyebutan nama tempat atau alamat; b. penyebutan nama orang atau badan hukum; c. penyebutan uraian jenis barang yang tidak ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA;
d. penyebutan uraian jenis barang yang ada padanan katanya dalam Bahasa INDONESIA, tetapi perlu menyebutkan istilah teknis dalam Bahasa Inggris terkait dengan istilah yang dikenal secara internasional.
