PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dibuat dalam formulir sesuai ketentuan sebagai berikut: a. Formulir Pemberitahuan Pabean menggunakan kertas berukuran A4 (210 x 297 mm); b. Formulir Pemberitahuan Pabean terdiri atas 1 (satu) lembar pemberitahuan dan dapat disertai lembar lanjutan serta lembar lampiran, yang terdiri atas:
- lembar lanjutan, merupakan lembar yang digunakan dalam hal Pemberitahuan Pabean berisi lebih dari 1 (satu) pos tarif dan/atau lebih dari 1 (satu) uraian jenis barang;
- lembar lanjutan peti kemas, merupakan lembar lampiran data peti kemas yang hanya dipergunakan dalam hal jumlah peti kemas yang diberitahukan lebih dari 1 (satu); dan/atau 3) lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean. (2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pabean dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukkan kepada: a. Kantor Pabean; b. Direktorat Jenderal Pajak; c. Badan Pusat Statistik; dan d. Bank INDONESIA.
