PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK, ISI, DAN KEABSAHAN PEMBERITAHUAN PABEAN
(1) Dalam rangka penatausahaan PPFTZ, BC 1.2-FTZ dan Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean, digunakan buku catatan pabean (BCP). (2) Buku catatan pabean (BCP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. buku atau formulir; atau b. rekaman pada media elektronik. (3) Dalam hal telah memenuhi syarat yang ditentukan, atas penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan nomor dan tanggal pendaftaran berdasarkan buku catatan pabean (BCP).
