PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 16
BAB 5 — DOKUMEN PELENGKAP PABEAN
(1) Orang/pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Dokumen Pelengkap Pabean yang merupakan hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter yang diserahkan oleh Orang/pengusaha atau kuasanya, dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan: a. Orang/pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas. b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Orang/pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa:
- semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e- mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap "ASLI" dan cap perusahaan; dan 2) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e- mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah INDONESIA dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha. (3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
