PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 48-pmk-04-2012 Tahun 2012 tentang PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal sistem komputer pelayanan belum dapat digunakan dengan Pemberitahuan Pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan sistem komputer pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
